SBU

 SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) Dasar Hukum Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi terdiri dari dari; SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Kontraktor yang diatur dalam Peraturan LPJKN

Persyaratan SBU

Persyaratan SBU   Persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha. 1.      Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN. 2.      Kualifikasi Badan

error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu