Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 : “Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”

Jenis Jasa Pekerjaan Konstruksi (Kontraktor) adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan konstruksi ini dan ingin melakukan Registrasi & Sertifikasi Badan Usaha nya, wajib memilih klasifikasi sesuai tabel dibawah ini dan disesuaikan pula dengan kode KBLI yang tercantum didalam NIB

error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu