KODEKLASIFIKASI USAHA
BS001Konstruksi Bangunan Jalan Sipil Kelompok  ini  mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas  hambatan/jalan  tol,  dan jalan landasan  terbang (pacu,  taksi,  dan  parkir)  termasuk  lapangan penyimpanan  peti  kemas  (containers  yard).  Termasuk juga  kegiatan  penunjang  pembangunan,  peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang.
BS002Konstruksi Bangunsan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Underpass  Mencakup  usaha  Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  jembatan  (termasuk  jembatan  rel), jalan  layang,  underpass,  dan  fly  over.  Termasuk  juga kegiatan  pembangunan,  peningkatan,  pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan  layang,  seperti  pagar/tembok  penahan,  drainase jalan, marka jalan, dan rambu‐rambu.
BS003Konstruksi Jalan Rel Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan jalan  rel.  Seperti  jalan  rel  untuk  kereta  api.  Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.
BS004Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase Mencakup  usaha  pembangunan pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  jaringan  saluran  air  irigasi  dan jaringan drainase.
BS005Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan sipil pengolahan air bersih seperti bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air  baku,  bangunan  pengolahan  air  minum,  bangunan menara  air  minum,  reservoir  air  minum,  jaringan pipa/penyalur distribusi air bersih, tangki air minum dan bangunan pelengkap air minum lainnya.
BS006Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana & Sarana Sistem Limbah padat, Cair & Gas Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas,  reservoir  limbah,  jaringan  perpipaan  limbah,bangunan  jaringan  air  limbah  dalam  kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran  (incenerator)  limbah,  dan  bangunan pelengkap  limbah  padat,  cair,  dan  gas,  bangunan tempat  pembuangan  akhir  sampah  beserta  bangunan  pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem septic,  konstruksi  unit  pengolahan  limbah  yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi  baru  dan  terbarukan  (EBT)  lainnya.  Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.
BS007Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  yang  dipakai  untuk  penginapan, seperti  gedung  perhotelan,  hostel  dan  losmen. Termasuk  kegiatan  perubahan  dan  renovasi  gedung penginapan.
BS008Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi Mencakup  kegiatan  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut,  bangunan  telekomunikasi  navigasi,  bangunan sinyal  dan  telekomunikasi  kereta  api,  termasuk bangunan  menara/tiang/  pipa/antena  dan  bangunan sejenisnya.
BS009Konstruksi Sentral Telekomunikasi Mencakup  kegiatan  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  sentral  telekomunikasi  beserta perlengkapannya,  seperti  bangunan  sentral  telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima  radar gelombang  mikro,  bangunan  stasiun  bumi  kecil  dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
BS009Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah Lainnya Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, dan/atau  pembangunan  kembali bangunan  konstruksi  lainnya  yang  belum  tercakup dalam kelompok 42201 s.d. 42207. Termasuk penataan bangunan  dan  lingkungan,  prasarana  kawasan permukiman, industri, rumah sakit dan lain‐lain.
BS010Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan  prasarana  sumber  daya  air  seperti bendungan  (dam),  bendung  (weir), embung,  pintu air, talang (viaduk), siphon, check dam, tanggul dan saluran pengendali banjir, tanggul laut, bangunan pengambilan (free intake), krib, waduk dan sejenisnya, stasiun pompa dan/atau prasarana sumber daya air lainnya.
BS011Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Periklanan Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan pelabuhan bukan perikanan seperti dermaga (jetty),  trestle,  sarana  pelabuhan,  dan  sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hoover dam) dan lain‐lain.
BS012KonstruksI Bangunan Pelabuhan Perikanan Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  pelabuhan  perikanan  seperti dermaga  (jetty),  trestle,  sarana  pelabuhan,  dan sejenisnya  pelabuhan  perikanan.  Termasuk  konstruksi jalan  air  atau  terusan,  pelabuhan  dan  sarana  jalur sungai,  dok  (pangkalan),  lock  (panama  canal  lock, hoover dam) dan lain‐lain.
BS013Konstruksi Bangunan Sipil Minyak & Gas Bumi Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  sipil  pada  kegiatan  usaha  hulu  dan hilir minyak dan gas.
BS014Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  sipil  pertambangan  termasuk fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, dan pengendalian dampak lingkungan.
BS015Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  sipil panas  bumi  termasuk  fasilitas hulu panas bumi, seperti sumur dan pipa penyalur.
BS016Konstruksi Bangunan Sipil Fasailitas Olah Raga Mencakup  kegiatan  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan bangunan  sipil  fasilitas  olah  raga  seperti  bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan  balap  mobil  dan  motor),  lapangan  basket, hockey,  lapangan  tenis,  lapangan  golf,  kolam  renang termasuk  kolam  renang  berdinding  baja  galvanized stainless  steel  standar  Olympic,  lintasan  atletik, lapangan panahan, gelanggang olahraga dan lain‐ lain.
BS017Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya ytdl Mencakup  usaha  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  bangunan  sipil  lainnya  yang  belum  tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan dan sarana  lingkungan  pemukiman  serta  penataan bangunan dan lingkungan (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain‐lain). Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain‐ lain). Termasuk  pengadaan  dan  pelaksanaan  konstruksi fasilitas  mikroelektronika  dan  pabrik  pengolahan, seperti  yang memproduksi mikroprosesor,  chip  silikon dan  wafer,  mikrosirkuit,  dan;  pengadaan  dan pelaksanaan  konstruksi  pabrik  pengolahan  tekstil  dan pakaian;  pengadaan pelaksanaan  konstruksi pengolahan  besi  dan  baja;  dan/atau  pengadaan  dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.
BS018Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia, Petrokimia, Farmasi dan Industri Lainnya Mencakup  kegiatan  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  pabrik  pengolahan  bahan  kimia  dasar;  pengolahan  pupuk;  pabrik  plastik  dan  pabrik pengolahan  karet;  pengolahan  hasil  agrokimia;  pabrik pengolahan kimia lainnya termasuk pabrik pengolahan produk farmasi dan petrokimia.
BS019Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer dan Peluncuran Satelit Mencakup kegiatan  pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali  konstruksi  bangunan  sipil  fasilitas  militer seperti benteng, lubang perlindungan, pusat pengujian. Termasuk tempat peluncuran satelit.
error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu