SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) Dasar Hukum Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi terdiri dari dari; SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Kontraktor yang diatur dalam Peraturan LPJKN
Persyaratan SBU
Persyaratan SBU Persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha. 1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN. 2. Kualifikasi Badan
Jasa Pengurusan SBU
Sertifikat badan usaha SBU adalah setifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kompetensi dan kemampuan sbuah Perusahaan dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha Kami adalah Jasa Pengurusan SBU untuk Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, Proses Cepat dan tanpa
Kualifikasi SBU
Kualifikasi SBU Kualifikasi Kecil : kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil, berteknologi sederhana tinggi dan biaya yang kecil. Kualifikasi Menengah : kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
SKT
SKT SKT atau Sertifikat Keterampilan adalah bukti pengakuan formal atau bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi SKT di butuhkan oleh badan usaha Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR untuk Kualifikasi Kecil. SKT atau Sertifikat