Persyaratan SBU
Persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.
1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
2. Kualifikasi Badan Usaha
3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
4. Memiliki SKT atau SKA ( Tenaga Ahli)
5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
8. Identitas para pemegang saham
9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS