SBU ( Sertifikat Badan Usaha )
Dasar Hukum
Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi terdiri dari dari;
- SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Kontraktor yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang “Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi”
- SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi untuk Konsultan yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang “Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi”
- SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Kontraktor kualifikasi besar yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang “Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi”
SBU