SBU ( Sertifikat Badan Usaha )

Dasar Hukum
Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi terdiri dari dari;
  1. SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Kontraktor yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 tentang “Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi”
  2. SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi untuk Konsultan yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 11 Tahun 2013 tentang “Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi”
  3. SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Kontraktor kualifikasi besar yang diatur dalam Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2014 tentang “Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi”
SBU
Tagged on:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Info Lebih Lanjut
Scan the code
Hello...
Ada Yang Bisa Kami Bantu