SBU adalah Sertifikat Badan Usaha? SBU artinya sebuah dokumen sertifikat yang dikeluarkan sebagai tanda bukti resmi atas usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan di bidang jasa konstruksi. Sub bidang SBU sangat beragam sesuai dengan klasifikasi bidang usaha konstruksi yang dijalankan.
Konstruksi
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang
Kualifikasi SBU
Kualifikasi SBU Kualifikasi SBU Badan Usaha Jasa pelaksana konstruksi meliputi : Kualifikasi Kecil adalah kualifikasi perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan dengan resiko kecil,berteknologi sederhana tinggi dan biaya yang kecil. Kualifikasi Menengah adalah kualifikasi perusahaan atau
SBU
SBU Sertifikat badan usaha SBU adalah setifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha SBU konstruksi dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan / verifikasi oleh Team
SBU
SBU ( Sertifikat Badan Usaha ) Dasar Hukum Sesuai peraturan yang berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh LPJK Nasional atau LPJK Propinsi terdiri dari dari; SBU Jasa Pelaksana Konstruksi untuk Kontraktor yang diatur dalam Peraturan LPJKN